Sukabumi,PUBLIKASI– PT. Pasir Salam melepaskan lahan tanah sekitar 5 hektare hak guna usaha (HGU) di desa kertaangsana kecamatan nyalindung kabupaten Sukabumi, Rabu 15/9/2021
Tanah yang di lepaskan tersebut di peruntukan bagi warga korban pergeseran tanah di desa cijangkar kecamatan nyalindung untuk di relokasi.
Proses tersebut di lakukan penandatanganan surat pelepasan hak atas tanah dari PT. Pasir Salam kepada pemerintah kabupaten Sukabumi yang di laksanakan di pendopo.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami berterima kasih kepada PT. Pasir Salam, pelepasan hak atas tanah itu membantu pemerintah kabupaten Sukabumi dalam merelokasi korban bencana di kecamatan nyalindung.
“Pemerintah kabupaten Sukabumi sangat berterima kasih,kita perlu percepatan penanganan di desa Kertaangsana,” Ujarnya.
Pelepasan hak tanah menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat, semua itu terjadi berkat kepedulian PT. Pasir Salam,”semoga semua ini menjadi amal baik dan usahanya semakin berkembang,”ucapnya.
Marwan Hamami meminta agar PT. Pasir Salam memperkuat investasi di kabupaten Sukabumi terutama pasca covid-19.
Kuasa PT. Pasir Salam Kiking Sudrajat mengatakan pelepasan lahan seluas 5 hektare sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat, apalagi masyarakat terkena bencana dan membutuhkan lahan relokasi.
“Lahan sekitar 5 hektare ini untuk kepentingan masyarakat terkena bencana,” Pungkasnya. (Ucin).