Agus Rahardjo Apresiasi Presiden dan Kapolri

Jakarta, PUBLIKASI – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengapresiasi keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut pegawai nonaktif KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kepolisian RI (Polri)

“Saya sangat apresiasi kebijakan yang diambil Kapolri, dan betul itu merupakan langkah yang solutif,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Alasan Agus merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak gugatan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang dimohonkan pengujiannya oleh pegawai KPK.

MA juga memutuskan, tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyurati Presiden Joko Widodo dalam rangka meminta izin merekrut 56 Pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Kepolisian RI (Polri), dan kemudian mendapat restu.

Agus menilai, kebijakan yang diambil Kapolri tersebut sebagai langkah solutif untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.

“Saya kira kebijakan yang disampaikan Kapolri dan disetujui Presiden itu, menunjukkan kewenangan pemerintah tersebut, dan itu betul-betul kebijakan yang solutif untuk penyelesaian masalah TWK yang menjadi polemik belakangan ini,” ujarnya.

“Oleh karena itu apresiasi yang tinggi, kepada Kapolri dan Presiden RI, terkait dengan keputusan yang telah diambil,” tuturnya.

Namun lanjut Agus, tentu saja masih diperlukan tindak lanjut dan pembahasan teknis terkait dengan rekrutmen tersebut. Dia meminta prosedurnya dilakukan sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Diketahui, 57 orang pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status menjadi ASN resmi diberhentikan 30 September 2021, kemarin. Pemberhentian dilakukan meski pelaksanaan TWK menuai kontroversi. *AKS

Leave a Comment!