Satpol PP Kecamatan Koja Berikan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PPKM Level 3

Jakarta, PUBLIKASI – Tiga tempat usaha di wilayah kecamatan Koja diberikan sanksi teguran tertulis karena melanggar aturan jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan menegaskan, pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PPKM Level 3 akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang telah dilakukan.

Hal itu mengacu pada keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19. “Selain memberikan sanksi teguran tertulis, kami juga melakukan pembubaran kerumunan untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (4/10).

Secara rutin, pelaksanaan kegiatan pengawasan tempat usaha, rumah makan, dan cafe di masa PPKM Level 3 juga melibatkan unsur tiga pilar kecamatan Koja. “Tim pengawasan PPKM Level 3 juga melakukan woro-woro terkait pentingnya prokes dan vaksinasi di Jalan Kramat Jaya depan JIC, Jalan Labu, dan Jalan Semangka,” terang Roslely.

Saat menghadapi masyarakat, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. “Itu sangat penting dan akan selalu diterapkan dalam berkegiatan. Namun, kami juga harus bertindak tegas kepada para pelanggar aturan untuk memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi kesalahannya,” pungkasnya.

Walaupun situasi pandemi Covid-19 sedang melandai namun kedisiplinan terhadap prokes harus tetap terjaga untuk menekan risiko penularan Covid-19. “Menurunnya kasus covid-19 saat ini, jangan dijadikan kesempatan untuk tidak mematuhi prokes dan aturan jam operasional. Pandemi belum berakhir, siapapun bisa saja tertular covid-19 dan situasi seperti itu harus tetap diwaspadai,” imbau Kasatpol PP Kecamatan Koja. (M Siddiq)

Leave a Comment!