Sopir Vanessa Angel Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Jakarta, PUBLIKASI – Tubagus Joddy, sopir mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut penyidik kepolisian menetapkan status tersangka kepada Joddy dengan pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya,” kata Imran, Rabu (10/11) kemarin.

Dalam pasal-pasal tersebut, ancaman yang dihadapi Joddy pun mulai dari denda jutaan rupiah hingga hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Yang pertama yakni Pasal 310 ayat (2). Pasal ini berbunyi” Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000″.

Lalu pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.

Sedangkan Pasal 310 Ayat (3) sendiri mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000”.

Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP kasus kecelakaan Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisian, pada Rabu (10/11).

“Hari ini kami menerima SPDP nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima, sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran.

Setelah menerima SPDP, pihaknya kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya. *Arya

Leave a Comment!