Oknum Polisi Minta Uang di Medan Jadi Tersangka

Medan, PUBLIKASI – Anggota Polsek Delitua, Bripka Panca Simanjuntak yang meminta uang terhadap pengendara motor dengan modus pelanggaran lalu lintas ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara gabungan dari Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan bahwa apa-apa yang dilakukan oleh anggota yang berinisial PK ini telah memenuhi unsur pidananya,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (13/11).

Irsan menyebutkan Bripka Panca Simanjuntak juga telah dilakukan penahanan. Bripka Panca Simanjuntak mengaku baru satu kali melakukan pemerasan.

“Kita telah melakukan langkah-langkah, bahwa tindakan yang kita lakukan yaitu dengan mengamankan personel tersebut. Selanjutnya juga dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan terhadap korban, bahwa benar adanya perbuatan tersebut dugaan pemerasan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” paparnya.

Menurut Irsan, Bripka Panca Simanjuntak dijerat dengan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Sehingga kepada yang bersangkutan kita proses pidananya. Bisa dilihat kepada personel tersebut kita kenakan pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Irsan menegaskan Polrestabes Medan tidak akan menoleransi berbagai pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Dia mengimbau agar para personel tidak melakukan perbuatan yang sama.

“Kami jelaskan bahwa Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan-perbuatan personel yang tidak baik seperti ini. Kita tegas dan iota akan proses, kita akan pidanakan. Kita tidak bermain-main, kita imbau bagi personel lainnya harus berbuat baik semuanya,” paparnya.

Selain itu, Irsan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“Jadi tolong juga kami diinfokan apabila ada personel Polrestabes yang tidak baik segera laporkan dan akan diproses. Ini merupakan wujud tanggung jawab kami, kepada negara dan sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat,” bebernya.

Sebelumnya seorang pria berseragam Polri dihajar warga yang melintas di Jalan dr Mansyur, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (11/11) sore. Kejadian berawal saat salah seorang wanita yang mengendarai sepeda motor dipepet oleh oknum polisi itu.

Oknum polisi itu lantas meminta STNK dan SIM wanita. Sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian juga sempat mendengar oknum tersebut meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada wanita tadi. Warga langsung berdatangan.

Kemudian warga meminta oknum itu agar menunjukkan KTA (kartu tanda anggota) Polri. Akan tetapi oknum polisi tadi ketakutan dan berusaha kabur dengan motornya. Warga yang melihat itu dibuat geram dan langsung meringkusnya sambil meneriakinya ‘polisi gadungan’.

Oknum tersebut lantas dikerumuni massa yang membuat ruas jalan dr Mansyur Medan macet. Warga yang mengamuk lalu menyeret pria itu ke pos siskamling. Belakangan diketahui bahwa pria tersebut merupakan anggota Polsek Delitua yang bertugas di SPKT. *Arya

Leave a Comment!