Jakarta, PUBLIKASI – Kementerian Koperasi dan UKM akan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Simpan Pinjam jika terbukti melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Lebih lanjut terhadap legalitas Badan Hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran, sehingga nantinya Koperasi tersebut menjadi Koperasi illegal karena telah dibubarkan oleh Pemerintah,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (17/11/2021).
Lanjutnta, Zabadi mengatakan kementerian akan pro aktif untuk memerangi keberadaan praktik pinjaman online (pinjol) illegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam.
Hal ini tidak lain karena praktik ilegal tersebut dapat merusak citra baik koperasi serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat/anggota terhadap koperasi di Indonesia.
“Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI),” kata Zabadi.
Upaya ini sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat akta pendirian koperasi simpan pinjam yang digunakan untuk praktik usaha pinjaman online (pinjol) ilegal, dengan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak lebih dari 8 hingga 40 akta oleh salah seorang notaris dalam kurun waktu tahun 2020-2021.
“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi Nama Notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah Notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) ilegal,” katanya.
Kemudian untuk sejumlah koperasi simpan pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal yang telah memiliki Tanda Daftar Peyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihaknya telah berkirim surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika, Kominfo. *Arya