PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Dua Pekan

Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, mulai hari ini hingga 17 Januari 2022.

Dalam PPKM kali ini, DKI Jakarta kembali ke Level 2. Sebelumnya, Jakarta menerapkan PPKM Level 1.

Keputusan Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 2 termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Kenaikan level itu berarti, ada sejumlah ketentuan yang disesuaikan. Misalnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Kemudian, untuk operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.

Begitu juga dengan operasional warung makan/warteg, restoran, kafe, juga hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan total pengunjung 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Pusat perbelanjaan juga hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan per Senin sore (3/1) terdapat tambahan 172 kasus positif baru. Dengan demikian, total kasus positif Covid di Jakarta sebanyak 865.690 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 851.408 dinyatakan sembuh, dan 13.588 orang meninggal dunia. Sementara, sebanyak 694 merupakan kasus aktif. *Arya

Leave a Comment!