Jakarta, PUBLIKASI – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan respons terhadap laporan dugaan korupsi yang dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PNPK melaporkan Ahok ke KPK terkait sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dua di antaranya terkait RS Sumber Waras dan lahan Cengkareng. Menurut Ahok, kasus tersebut sudah pernah diperiksa dan sudah selesai.
“Terima kasih atas infonya. Monggo (mengirimkan tautan pemberitaan terkait kasus-kasus yang dilaporkan PNPK yang sudah diperiksa),” ujar Ahok dilansir dari CNN.
Ahok membagikan artikel berita tanggal 14 Juni 2016, di mana Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Dengan begitu, kasus selesai.
Kemudian Ahok membagikan artikel berita tanggal 9 Maret 2021 yang berisi penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan Praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelumnya, PNPK yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara melaporkan Ahok ke KPK atas sejumlah kasus dugaan korupsi. Laporan kasus-kasus dimaksud saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Setidaknya ada tujuh kasus dugaan korupsi yang disebut PNPK melibatkan Ahok, yaitu RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.
Sementara, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa KPK melakukan verifikasi guna menentukan aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan.
“Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali. *Arya