Jakarta, PUBLIKASI – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk diperiksa terkait ujaran kebencian. Namun, apabila Edy kembali mangkir, pihak kepolisian akan menjemput paksa.
“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengutip Antara, Senin (31/1).
“Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022, kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,” tambahnya.
Terpisah, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan kliennya siap untuk memenuhi panggilan kepolisian pada hari ini. Bahkan, Edy sudah siap dan membawa peralatan mandi untuk mengantisipasi waktu pemeriksaan dilakukan dalam waktu yang lama.
“Insya Allah hadir. Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,” ucap Herman.
Diketahui, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian ‘tempat jin buang anak’ saat mengkritisi proyek ibu kota baru di Kalimantan.
“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru),” kata Edy dalam sebuah acara yang videonya beredar luas di media sosial.
Laporan terhadap Edy dilayangkan sejumlah elemen masyarakat ke Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.
Ketiga laporan itu lalu ditarik ke Bareskrim Polri. Lalu pada tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi pada Jumat lalu (28/1). Namun, Edy tidak hadir. *Arya