NasDem Setuju Amandemen UUD 1945 Soal PPHN Dihentikan

Jakarta, PUBLIKASI – Fraksi NasDem MPR RI setuju pembahasan amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 guna mengatur wewenang MPR lewat Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dihentikan.

Persetujuan dan dukungan terhadap penghentian pembahasan amendemen konstitusi guna mengatur PPHN telah disampaikan oleh Partai Demorkrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Fraksi NasDem MPR, Taufik Basari atau Tobas menyatakan bahwa melanjutkan pembahasan amendemen konstitusi untuk memasukkan PPHN berpotensi membuka kotak pandora dan kemungkinan pembahasan pada pasal terkait masa jabatan presiden.

Dia menyampaikan, NasDem telah mengkritik gagasan amandemen konstitusi yang muncul kembali pada untuk memasukkan PPHN sejak 2019.

Tobas mengatakan langkah amendemen konstitusi belum tepat dilakukan saat ini, karena bukan sebuah kebutuhan mendesak, masih sebatas gagasan elite, dan belum menjadi kebutuhan masyarakat.

“Menurut Fraksi Partai NasDem MPR untuk melakukan perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa ini,” katanya.

“Saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amendemen,” sambung Tobas.

Ia mengakui, UUD 1945 tidak melarang perubahan terhadap konstitusi dilakukan. Namun, Tobas mengingatkan, amendemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan didasari atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa.

Dia menyampaikan, partainya telah bekerja sama dengan lembaga survei Indikator Politik Indonesia untuk menggelar survei soal pandangan masyarakat terhadap PPHN pada September 2021 lalu.

Hasilnya, Tobas berkata mayoritas publik dan para tokoh yang berpengaruh tidak setuju amendemen dilakukan saat ini, baik untuk PPHN maupun untuk isu lainnya.

“Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usukan amandemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini. Penundaan usulan ini juga mencegah agar gagasan amandemen kontitusi terkait PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden tiga periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan pemilu,” tuturnya.

Wacana untuk menghentikan usulan amendemen UUD 1945 demi mengatur wewenang MPR RI lewat PPHN menguat beberapa waktu terakhir. Usulan tersebut menyusul pasca wacana amendemen penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang kali pertama disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Rabu (23/2).

Wakil Ketua MPR dari fraksi PDIP, Ahmad Basarah mengatakan wacana PPHN bisa dilanjutkan pada periode berikutnya setelah 2024. Ia menilai situasi politik tak kondusif jika amendemen PPHN terus dilanjutkan, terutama menyusul wacana penundaan pemilu.

Basarah memastikan MPR akan tetap melanjutkan kajian PPHN agar bisa direkomendasikan pada MPR periode berikutnya, sehingga PPHN atau GBHN lewat amandemen terbatas UUD NRI 1945 tetap terealisasi. *Arya

Leave a Comment!