Jakarta, PUBLIKASI – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang sebesar Rp1 miliar dari rekan Doni Salmanan berinisial Z di Bandung, Jawa Barat.
“Rp1 miliar di Bandung, itu temannya DS. Sudah disita,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Minggu (20/3).
Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui lebih lanjut mengenai identitas teman tersangka tersebut. Ataupun asal dari uang yang disita oleh penyidik kepolisian itu.
Gatot hanya menjelaskan bahwa uang sebesar Rp1 miliar itu disita pada Jumat (18/3) lalu. Penyitaan mengartikan bahwa uang tersebut terkait dengan tersangka dan tindak pidana yang dilakukan oleh Doni Salmanan.
“Hari Jumat kemarin, kan Rp1 miliar diambil dari temannya DS si Z,” jelas Gatot.
Dalam kasus ini, Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Skema bisnis yang dijalankan Doni mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang. *Arya