Yogyakarta, PUBLIKASI – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi melarang pengoperasian skuter listrik di Malioboro dan beberapa ruas jalan lainnya.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE itu ditandatangani dan terbit pada hari ini, Kamis (31/3).
Tertulis pada SE tersebut, pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik terkait dengan upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan.
Menurut SE itu, penataan kawasan tersebut termasuk dalam pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang meliputi, skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otopet listrik.
“Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya,” lanjut SE itu.
Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik, sesuai SE tersebut, dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang.
Sultan sendiri beberapa waktu lalu menegaskan bahwa kawasan pedestrian hanya diperuntukkan bagi para pejalan kaki.
“Kalau saya ya kan hanya sediakan untuk pejalan kaki, enggak ada otopet enggak ada yang lain,” kata Sultan di Kantor DPRD DIY, Senin (28/3).
Wacana penertiban pemakaian skuter listrik oleh Pemda DIY ini telah mengemuka sejak Januari 2022 lalu. Pemerintah, kala itu berencana menertibkan penggunaan kendaraan yang mulai kerap ditemukan di jalanan umum ini. Selain sepanjang Jalan Malioboro, keberadaan skuter listrik juga banyak didapati di seputaran kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta. *Arya