Menkumham Yasonna Sebut Pengguna Narkoba Cukup Jalani Rehabilitasi

Jakarta, PUBLIKASI – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menginginkan agar para pengguna maupun korban penyalahgunaan narkoba cukup menjalani rehabilitasi.

Hal itu Yasonna sampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/3).

“Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi,” kata Yasonna dalam rapat.

Yasonna menilai upaya rehabilitasi kepada tiga kelompok pengguna narkoba seiring perkembangan situasi di tengah masyarakat.

Diketahui, UU Narkotika mewajibkan penyalahguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi. Namun, Pasal 127 UU tersebut tetap menerapkan sanksi penjara bagi penyalahguna narkotika golongan I hingga III.

Yasonna menyatakan UU Nomor 35/2009 selama ini belum memberikan konsep yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, penanganan yang sama terhadap pengguna ataupun korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar atau pengedar menimbulkan ketidakadilan dalam hukum.

Ia pun mendorong agar tiga kelompok itu fokus pada rehabilitasi. Upaya rehabilitasi nantinya harus dilakukan lewat serangkaian asesmen oleh tim dari unsur media maupun hukum.

Politikus PDIP itu menyebut tim asesmen terpadu yang akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalaguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak.

“Dengan mengutamakan pendekatan rehabilitasi, dibandingkan pidana penjara merupakan bentuk restorative justice,” ujarnya.

Yasonna menjelaskan RUU perubahan kedua atas UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika membawa enam pokok pembahasan. Mulai dari mekanisme rehabilitasi oleh tim asesmen, aturan zat psikotropika baru, hingga penyempurnaan pemidanaan terhadap para palu tindak pidana narkoba.

Berikut enam poin tersebut.

1. Zat narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS)
2. Penyempurnaan ketentuan mengenai rehabilitasi
3. Tim asesmen terpadu
4. Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya
5. Syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status hukum barang sitaan
6. Penyempurnaan ketentuan pidana

*Arya

Leave a Comment!