Bahlil Lahadalia Cabut 387 Izin Usaha Pertambangan Pada Februari-Maret 2022

Jakarta, PUBLIKASI – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 387 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (31/3).

“Jumlah IUP yang dicabut oleh BKPM pada periode 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022 ada 250 (IUP) mineral dan 137 batu bara, total 387,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.

Ridwan mengatakan dari 387 perusahaan yang dicabut IUP nya, ada 50 di antaranya menyampaikan keberatan. Sebanyak 50 perusahaan itu terdiri dari 35 perusahaan mineral dan 15 perusahaan batu bara.

“Pihak-pihak yang menyampaikan keberatan ini sudah kami terima dengan baik sudah kami komunikasikan dan sudah juga secara resmi dibalas suratnya oleh BKPM,” sambungnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir mempertanyakan kepentingan Bahlil terkait pencabutan IUP. Pasalnya, menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memiliki hak mencabut IUP adalah Menteri ESDM.

“Apa tahunya Menteri Investasi ini tentang pertambangan. Saya pernah mendapatkan beberapa hal yang sudah dicabut dengan permintaan Menteri Investasi, dibuka kembali,” kata Nasir.

Menurutnya, saat ini para pengusaha bingung dan ikut mempertanyakan keikutsertaan Bahlil dalam regulasi pencabutan IUP. Oleh karena itu, Nasir pun mendesak agar Bahlil ikut dihadirkan dalam rapat RDP selanjutnya.

“Kita hadirkan Menteri Investasi di sini supaya dia menjawab apa tanggung jawab dan apa yang dia ketahui tentang regulasi tambang ini,” kata dia.

Ia menambahkan jika dalih pemerintah mengikutsertakan Bahlil dalam Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi lewat Keppres Nomor 1 Tahun 2022, hal itu tidak benar. Sebab, Perpres tidak boleh menyalahi UU. *Arya

Leave a Comment!