Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Aplikasi Binomo

Jakarta, PUBLIKASI – Tim Bareskrim Mabes Polri menangkap satu tersangka kasis dugaan penipuan berkedok Aplikasi Binomo, Brian Edgar Nababan. Ini merupakan kasus pengembangan perkara yang menjerat Indra Kenz.

“Setelah pemeriksaan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (3/4).

Brian ditangkap pada Jumat, 1 April 2022. Whisnu berkata, tersangka sejak 2014 kuliah di Rusia dan mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.

Brian diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang ada di Indonesia.

“Dan sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu.

“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. *Arya

Leave a Comment!