Jakarta, PUBLIKASI ‐ Berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengeroyokan Ade Armando telah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Rabu (25/6).
“Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5).
Terdapat enam orang yang akan diadili di persidangan dalam waktu dekat. Mereka adalahKomar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Kejaksaan menyatakan enam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga melakukan kekerasan terhadap Ade Armando.
“Sehingga Ade Armando mengakibatkan luka-luka,” sambungnya.
Keenam orang dimaksud dijeratdengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsidair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
“Untuk kepentingan penuntutan pidana, maka keenam tersangka tersebut ditahan oleh tim JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022,” tutur Bani.
Ia menambahkan tim jaksa segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam berkas perkara ini, peristiwa pengeroyokan yang masuk unsur tindak pidana terjadi di Jalan Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, bertepatan dengan aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI beberapa waktu lalu. *Arya