Makassar, PUBLIKASI – Kapolda S, ulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana sebut dua tersagka kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam di Selat Makasar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, nakhoda kapal, Supriadi dan pemilik KM Ladang Pertiwi 02, H Saiful.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 323 dan 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata Irjen Pol Nana di Pelabuhan Paotere Makassar, Kamis (2/6).
Selain itu, jendral bintang dua ini mengatakan pemilik kapal dan nakhoda diduga telah melanggar pasal perizinan yang memperkerjakan anak buah kapal (ABK).
“Jadi pemilik kapal tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi, kalau nakhoda kapal ditahan di Polda Sulsel,” ujarnya.
Nana menerangkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan dengan memeriksa belasan saksi.
“Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 17 orang. Baik dari ABK, Syahbandar, termasuk beberapa saksi-saksi yang lain,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 di Selat Makassar. *Arya