Polisi Lakukan Penggeledahan Rumah dan Kantor Tersangka DNA Pro di Bali

Jakarta, PUBLIKASI ‐ Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah rumah tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro berinisial HAS pada Rabu (15/6). Penyidik menyita sejumlah barang mewah dari penyitaan itu.

“Barang bukti yang diamankan penyidik tiga buah jam tangan Rolex, satu jam tangan merk Tag Heuer, dua sepeda motor merk Vespa, satu unit mobil BMW, dua bundle sertifikat hak milik tersangka di Bali,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (15/6).

Gatot menjelaskan bahwa penyidik telah memasang garis polisi (police line) di dua bidang tanah milik tersangka itu yang berada di wilayah Bali.

Selain penggeledahan itu penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dua kantor cabang DNA Pro Pusat yang berada di Buleleng dan Denpasar, Bali.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada hari Rabu tanggal 8 sampai dengan Jumat tanggal 10 Juni,” jelas dia.

Penyidik sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi untuk menangani perkara tersebut.

Sebagai informasi, Bareskrim menyatakan bahwa penyidik sudah menyita aset milik para tersangka DNA Pro hingga sebesar Rp307,5 miliar. Aset itu meliputi 20 kilogram emas, 10 unit rumah mewah, satu unit hotel di Jakarta Pusat, 2 unit apartemen, dan 14 mobil bermerek seperti Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio.

Nantinya aset yang disita akan digunakan untuk mengembalikan kerugian korban sesuai mekanisme yang berlaku, yakni lewat pengadilan. Meski demikian, nilai aset yang disita itu belum menutupi total kerugian 3.621 korban yang melapor ke Bareskrim.

“Dari tiga ribuan sekian [korban] total kerugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (27/5).

DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.

Dalam kasus ini, total ada 14 tersangka yang sudah dijerat sebagai tersangka. Tiga tersangka hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan dan diduga melarikan diri ke luar negeri. *Arya

Leave a Comment!