Jakarta, PUBLIKASI ‐ Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka kasus promo minuman alkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Enam orang karyawan manajemen Holywings itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif terkait promosi minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria.
Saat ini, sudah ada dua laporan yang masuk terhadap Holywings Indonesia di Polda Metro Jaya.
Laporan pertama dilayangkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Sedangkan yang kedua dilaporkan oleh Pemuda Pancasila dan Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Selain itu GP Ansor DKI pun melaporkan Holywings itu ke Bareskrim, namun tak diterima polisi dengan alasan sudah ada laporan yang sama di tingkat Polda.
Holywings Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman alkohol gratis bagi Muhammad dan Maria setiap Kamis itu. Promosi itu sebelumnya diunggah melalui akun media sosial @holywingsindonesia dan @holywingsbar pada 22 Juni lalu.
“Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami, izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi,” dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/6). *Arya