Bandung, PUBLIKASI – Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap tiga anak yang melakukan perundungan atau bully terhadap bocah lelaki 11 tahun yang meninggal dunia usai dipaksa menyetubuhi kucing di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
“Penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap ketiga anak,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Ibrahim menjelaskan, penetapan tersangka terhadap tiga anak dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Untuk pasal yang diterapkan, penyidik Polresta Tasikmalaya menggunakan mekanisme diversi berdasarkan Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dalam penanganan kasus tersebut.
Adapun para tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Ketiga anak tersebut dikenakan Pasal 80 jo 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujar Ibrahim.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengatakan kasus perundungan atau bullying yang dialami bocah lelaki 11 tahun di Tasikmalaya naik ke tahap penyidikan. Meski terduga pelakunya masih di bawah umur, pihak kepolisian tetap melanjutkan pemeriksaan karena adanya aduan. *Arya