Jakarta, PUBLIKASI – Pegiat Media Sosial Ade Armando datangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini Rabu (27/7) untuk memberi kesaksian terkait kasus pengeroyokan yang menimpanya.
Ade datang datang ke PN Jakpus dengan didampingi kuasa hukumnya, Andi Windo. Dia juga dikawal ketat lima orang polisi berseragam lengkap. Aparat berjaga tepat di belakang Ade.
“Saya jadi saksi tidak ada persiapan khusus, saya hanya sekedar jadi saksi terhadap kasus pengeroyokan atau percobaan pembunuhan terhadap saya itu,” kata Ade kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu.
Ade berujar saat ini kondisinya baik usai menjadi bulan-bulanan massa beberapa waktu lalu. Ia pun berharap para terdakwa dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kalau saya sih berharap keadilan bisa ditegakkan ya siapa yang bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menggelar sidang perkara pengeroyokan Ade Armando hari ini, Rabu (27/7).
Agenda sidang saat ini yaitu pemeriksaan saksi. Ade Armando hadir secara langsung sebagai saksi pelapor.
Dalam perkara ini, enam orang didakwa atas kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando. Mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat. *Arya