Jakarta, PUBLIKASI – Mabes Polri pastikan Irjen Ferdy Sambo tidak lagi mengisi jabatan struktural maupun nonstuktural usai dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan jabatan Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) yang diemban Sambo otomatis dilepas berbarengan penonaktifannya sebagai Kadiv Propam.
“Betul, secara otomatis. Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/8).
Diketahui, Kasatgasus merupakan posisi yang akan didapat oleh semua anggota Polri yang menjabat sebagai Kadiv Propam. Sementara untuk Satgasus Polri merupakan jabatan nonstuktural.
Dalam surat perintah (sprin) nomor sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan perihal status Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus. Karena dikhawatirkan, status dapat mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E.
Sebelumnya, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Saat ini Kapolri telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi.
Penonaktifan tersebut agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik. *Arya