Wujudkan Tata Kelola Pengaduan yang Baik, Kementerian ATR/BPN Adakan Monev Pelaksanaan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan

Jakarta, PUBLIKASI – Pengelolaan pengaduan yang baik merupakan suatu keniscayaan dalam instansi pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (_good governance).

Pengelolaan pengaduan mempunyai kedudukan yang sama pentingnya dengan pelayanan publik lain. Maka, pengelolaan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah.

Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Hubungan Masyarakat (Humas) menggelar Kegiatan _Monitoring_ dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Rencana Aksi (Renaksi) Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan luring di Hotel InterContinental Jakarta pada Kamis (04/08/2022).

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan pengelolaan pengaduan, sehingga dapat terciptanya tata kelola pengaduan yang baik,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, hal ini selaras dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN pada saat Launching Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) dan Hotline Pengaduan, bahwa masyarakat saat ini menginginkan agar dapat mengakses layanan termasuk menyampaikan pengaduan dengan lebih mudah dan cepat.

“Melalui inovasi layanan pertanahan, diharapkan masyarakat benar-benar bisa semakin merasakan kehadiran Kementerian ATR/BPN dengan layanan pertanahan yang prima,” ungkapnya.

“Seperti kita ketahui, Kementerian ATR/BPN memiliki misi yang salah satunya adalah menyelenggarakan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang berstandar dunia. Misi tersebut dilaksanakan untuk mencapai tujuan menciptakan pelayanan publik dan tata kelola kepemerintahan yang berkualitas dan berdaya saing,” jelas Yulia Jaya Nirmawati.

Berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan beberapa hal, yaitu menetapkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN Tim Penyusunan Renaksi; menetapkan SK Menteri ATR/Kepala BPN tentang Renaksi Pengelolaan Pengaduan; melaksanakan pengisian matriks penilaian mandiri (_self assessment_) pengelolaan pengaduan; serta menetapkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengaduan.

Ia juga mengingatkan kepada para perwakilan satuan kerja (satker) yang ikut dalam kegiatan tersebut untuk memaksimalkan program LAPOR! sebagai kanal pengaduan masyarakat. “Dalam hal ini, program LAPOR! dapat dipertahankan dan dimaksimalkan. Saya imbau agar tidak membuat kanal mandiri dalam pengelolaan pengaduan. Fungsi dan wewenang program ini sebaiknya diperkuat agar dapat melayani lebih banyak pengaduan masyarakat,” tutur Yulia Jaya Nirmawati.

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN mengungkapan harapannya dari penyelenggaraan monev ini. “Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat menghasilkan _output_ positif. Baik kegiatan atau program yang belum dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan di tahun ini. Sekaligus untuk menindaklanjuti arahan Bapak Menteri agar dilaporkan secara berkala terkait data _monitoring_ jumlah pengaduan yang masuk ke kementerian,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini baik secara daring dan luring, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Gunawan Muhammad; Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Pelayanan Publik, Andi Saiful Haq; Analis Kebijakan Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rosikin; serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*/Red)

Leave a Comment!