Polisi Bantah Tangkap dan Tahan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Jakarta, PUBLIKASI – Kepolisian membantah telah menangkap dan menahan Irjen Ferdy Sambo di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Tidak benar ada itu,” ujar Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (6/8).

Namun, Dedi mengakui bahwa Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada hari ini untuk pemeriksaan terkait pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam penyelidikan pada hari ini, kepolisian memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik dalam olah TKP,” ucapnya.

“Oleh karena itu, yang bersangkutan malam ini langsung ditempatkan di patsus (tempat khusus) di Mako Brimob.” Lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. *Arya

Leave a Comment!