Blue Bird Siap Hadapi Gugatan Rp11 Triliun dari Elliana Wibowo

Jakarta, PUBLIKASI – PT Blue Bird Tbk (BIRD) siap menghadapi gugatan Rp11 triliun yang diajukan oleh Elliana Wibowo, anak Surjo Wibodo yang merupakan salah satu pendiri perusahaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Utama Blue Bird Sigit Priawan Djokosoetono dalam keterbukaan informasi, Jumat (19/8).

“Sehubungan dengan gugatan, perseroan telah menunjuk law firm Lubis Ganie Surowidjojo untuk membela setiap dan seluruh kepentingan perseroan sehubungan dengan gugatan,” ujarnya.

Dalam keterbukaan ini, BIRD juga menyampaikan dalam daftar pemegang saham dari Biro Administrasi Efek perseroan, tidak ada nama Elliana Wibowo di dalamnya. Ia juga memastikan ayah penggugat bukan merupakan salah satu pendiri PT Blue Bird Tbk.

“Oleh karenanya, perseroan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan saudari Elliana Wibowo,” jelasnya.

Sebelumnya, Elliana menggugat Blue Bird  ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengatakan sebagai salah satu pemegang saham utama.

Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dengan nilai gugatan Rp11 triliun. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya.

Selain Blue Bird, Elliana juga menggugat pihak lain seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

Dalam berkas gugatan tersebut, ada beberapa alasan yang disampaikan Elliana sampai membawa masalah saham itu ke pengadilan.

Untuk Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri, misalnya, gugatan ia sampaikan karena dua orang itu ia tuduh telah melakukan perbuatan hukum yang menghambat rasa keadilannya sebagai masyarakat.

Untuk Blue Bird Taxi dan Big Bird, gugatan ia ajukan karena kedua pihak tersebut telah menghalangi haknya sebagai pemegang saham perseroan. Atas masalah itu, Elliana meminta beberapa hal ke pengadilan.

Pertama, menyatakan Blue Bird Taxi dan Big Bird melakukan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi haknya selaku pemegang saham.

Kedua, menyatakan Fadil Imran yang diwakili Bambang Hendarso Danuri melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan baginya.

Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham miliknya pada tergugat I pada Blue Bird sebesar 284.654.300 (dua ratus delapan puluh empat juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus) lembar serta Rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34.

“Menghukum tergugat VII, VIII, dan IX (Blue Bird Taxi, Big Bird, dan Blue Bird) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,363 triliun (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp1,234 triliun (Satu triliun dua ratus tiga puluh empat milyar seratus delapan puluh juta rupiah) dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp129,588 miliar (seratus dua puluh sembilan milyar lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah),” katanya.

“Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi, Cs) untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah),” tambahnya.

Elliana juga meminta pengadilan menyatakan putusan ini bersifat serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi. *Arya

Leave a Comment!