Polisi di Lampung Dipecat Usai Terlibat dalam Pencurian Motor

Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Polda Lampung menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota berinisial RAM usai terlibat aksi pencurian sepeda motor.

RAM dipecat berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di ruang sidang Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/3) kemarin.

“Oknum RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Kamis (9/3).

Dalam kasus ini perbuatan RAM dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Disampaikan Pandra, sesuai arahan Irjen Akhmad Wiyagus selaku Kapolda Lampung, setiap anggota yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.

“Kami imbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di Kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat,” tutur dia.

Aksi pencurian motor itu dilakukan oleh RAM di sebuah indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung pada 15 Februari lalu.

Akibat perbuatan RAM itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha WR 155 warna biru tahun 2020 dengan Nomor Polisi BE 3759 MG. *Arya

Leave a Comment!