Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Keuangan Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan kawan-kawan, Senin (3/7).
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka BBSB,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/7).
“Atas nama Anggraini Setio Ayuningtyas, Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia,” sambungnya.
Pemeriksaan ini diduga untuk mendalami aliran uang yang digunakan Ben untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah. Sebelum ini, KPK juga telah memeriksa Direktur Keuangan Poltracking Indonesia Erma Yusriani dan Direktur Keuangan Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat pada Senin, 26 Juni 2023.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan ada tujuh saksi lainnya yang juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Mereka ialah Dealdo Dwirendragraha Bahat (wiraswasta), Bella Brittani Bahat (wiraswasta) Yanuar Yassin Anwar (karyawan swasta), Esty Novelina Karuniani (wiraswasta), Christine (Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah), Sartono (karyawan swasta) dan Raden Kusmartono (PPAT/Notaris).
KPK memproses hukum Ben Brahim dan anggota DPR Fraksi NasDem sekaligus istrinya Ary Egahni Ben Bahat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap.
Kedua tersangka diduga menerima uang sebesar Rp8,7 miliar. Uang itu diperuntukkan di antaranya untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti Ary tahun 2019.
Uang juga diperuntukkan untuk membayar dua lembaga survei nasional yakni Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *Arya