Pengelolaan Aset Negara, Kolinlamil Gelar Pemusnahan dan Penghapusan BMN

Jakarta, PUBLIKASI – Pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian dari tata kelola aset dalam rangka memastikan bahwa aset yang dimiliki Pemerintah dikelola secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Merujuk hal tersebut Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) menggelar acara pemusnahan dan penghapusan BMN Inventaris TNI Angkatan Laut Satuan Kerja Mako Kolinlamil, yang dipimpin Asisten Logistik Pangkolinlamil Kolonel Laut (P) Irwanto, S.E., dalam hal ini diwakili Paban BMN Slog Kolinlamil Letkol Laut (T) Arip Apandi, S.T., M.M bertempat di Depo Pusat Pembekalan Barat (Dopusbekbar) TNI AL, Jalan Semper, Cilincing Jakarta Utara, Kamis (11/1), dihadiri Kasi Exterm Dopusbekbar, Kasubdisinvent Dismatbek Kolinlamil dan Paur BMN Kolinlamil.

Dalam amanat Asisten Logistik Pangkolinlamil yang dibacakan Paban BMN Slog Kolinlamil mengatakan, hari ini semua berkumpul disini bersama-sama melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) sebagai langkah penting dalam tata kelola aset Negara.

“Pemusnahan BMN bukanlah sekedar penghapusan fisik, melainkan sebuah komitmen untuk menjaga integritas dan efisiensi pengelolaan aset Negara. Pemusnahan BMN ini merupakan bukti nyata dari tanggung jawab kita sebagai pengelola Barang Milik Negara yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah.” Ungkap Paban BMN Slog Kolinlamil.

Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil) Laksda TNI Hudiarto Krisno Utomo, PSC(J) M.A., M.M.S., CHRMP ditempat terpisah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat, atas kerja keras dan dedikasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

“Melalui kegiatan penghapusan dan pemusnahan Barang Milik Negara ini, kita bukan hanya melepaskan fisik barang, tetapi juga sebagai pengelola aset Negara, semoga langkah ini menjadi langkah positif menuju tata kelola Barang Milik Negara yang lebih baik” pungkas Pangkolinlamil.

Tujuan pemusnahan dan penghapusan BMN didasari pada surat Kasal Nomor B/744-09/23/01/Set tanggal 30 November 2023 tentang izin prinsip penghapusan BMN Satker Kolinlamil.

Teknis pemusnahan BMN yang telah berkekuatan hukum tetap mendapat persetujuan untuk dimusnahkan, dengan cara dibakar dan disaksikan POM Kolinlamil, Satpam Denmako Kolinlamil dan seluruh Paur dan operator BMN Satker Kolinlamil, diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan BMN oleh Ketua Tim Pemusnahan BMN dan para saksi. (Andi Roesman Rola)

Leave a Comment!