Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Palas Berhasil Menahan 7 Orang Tersangka Narkoba

Padang Lawas, PUBLIKASI – Dalam kurun waktu satu bulan yaitu pada Maret 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Padang Lawas, kembali berhasil menahan tujuh orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Padang Lawas

Demikian di sampaikan Kapolres Kabupaten Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK dalam Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba, di Mako Polres Palas, Selasa 26 Maret 2024.

Lanjut AKBP Diari, ketujuh orang tersebut dengan inisial, (KY), (MFA), (AM), (DRN), (ML), RHH dan (JD alias Bostang), dan diamankan di empat TKP di wilayah hukum Polres Palas.

Kemudian kata Kapolres, Yang sangat disayangkan sampai pelosok-pelosok yang ikut ikutan dalam peredaran narkoba, baik ia pengedar dan pemakai narkoba.

Untuk itu, Diharapkan kepada seluruh masyarakat kabupaten Palas untuk berkoordinasi Dan melaporkan pada kami dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukum polres Palas. Kami akan proses laporan yang kami Terima apabila telah terbukti apa yang dilaporkan sesuai dengan hukum yang berlaku. pinta AKBP Diari Astetika.

“Sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Palas untuk bekerjasama dalam rangka menanggulangi dan memberantas peredaran narkoba, serta jangan coba coba untuk bermain kejahatan di wilayah hukum polres Palas”, tegas Kapolres.

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Said Rum Harahap, SH., menjelaskan bahwa telah ditangkap 7 orang pelaku narkoba di empat TKP yang sudah kami tetapkan jadi tersangka yakni 1. Berinisial DR, ditangkap ada laporan polisinya, pada hari Kamis (21/03/2024) di lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, dengan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik transparan seberat 1,18 gram, handphone, sejumlah uang, kalau kami kategorikan sementata bergerak sebagai bandar di wilayah kecamatan Barumun.

Berikutnya, kami sampaikan hari Senin (18/03/2024) sekira pukul 02.00 dini hari didesa Panyabungan, Kecamatan Hutara Tinggi  Kabupaten Palas, ada yang kami aman berinisial KY, bersama barang bukti yang ada padanya berupa satu paket narkotika jenis sabu., Timbangan, Tissue, dan toples.

Dari tersangka MFAA juga diamankan uang tunai senilai Rp 150.000, 5, klip bungkus transparan kosong, 1 unit sepeda motor, dari tersangka ML, kami aman barang bukti berupa 2 plastik klip transparan beratnua 9, 84 Bruto,

Sementara dari tersangka DRN alias Kenek, ini bisa kami faktakan sementara dari hasil lidik kami sebenarnya mereka berempat ini adalah bandar tersangka KY perannya sebagai penjual, MFAA juga peranannya sebagai penjual dan ML ini perannya sebagai kurir. “Itu untuk yang empat orang tersebut diatas,” katanya

Selanjutnya tersangka yang sudah kami amankan RHH, dan JD alias Bostang, ini sudah merupakan residivis dari hasil interogasi kami yang sudah kami ambil keterangannya yang baru lepas menjalani hukumannya di Bulan Nopember 2023 yang lalu, selesai menjalani hukuman setelah keluar, dan bermain lagi di kasus yang sama narkoba, dan dibulan dua tahun 2024 ini bwrmain kasus narkoba, baru sebulan bermain narkoba baru berhasil kita tangkap kembali.

Kedua orang tersangka ini berhasil kami tangkap pada Sabtu (23/03)2024) sekira jam 01.00 dini hari didesa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, untuk barang bukti yang berhasil kami amankan langsung dari tangan RHH seperti yang kami tayangkan perlihatkan di atas meja ada 123 paket jenis sabu seberat 24, 76 gram, ada juga sekop satu, handphone, buku catatan transaksi, serta uang senilai Rp.207.00.

“Jadi mereka ini rekan rekan insan Pers , para tersangka ini kami kenakan terapkan pasal 114 ayat 2, pasal 111, 112, 132 UU narkotika Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, SH, pada pres realesenya Polres Palas tersebut. Soleh

Leave a Comment!