Jakarta, PUBLIKASI – Ketua Umum PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) Mahaguru DR. Advokat Ropaun Rambe.M.Ad., yang juga (jabatan) Pelopor Pejuang Keadilan (P-PK) menilai dekadensi atau kemerosotan ‘Budaya Hukum” dalam 30 tahun terakhir sudah nyata terjadi ditengah masyarakat, termasuk hilangnya “Marwah Hukum”. Untuk memulihkannya, P-PK berinisiatif mengambil sikap dan bertindak dengan menggulirkan Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat.
Tujuannya untuk memberikan pencerahan Budaya Hukum berikut dengan sanksinya sehingga rasa malu tercipta dan Budaya Hukum dapat tumbuh kembali.
Adapun langkah dan gerakan yang dilakukan P-PK, sudah didahului dengan melakukan studi mengenai pengaruh faktor geografis Indonesia yang terbentang ribuan pulau dan beragam rupa adat dan budayanya terhadap budaya hukum.
“Budaya Hukum dan Kesadaran Legal Geopolitics menjadi gerakan yang utama dan terpenting serta fundamental karena langsung bekerja pada deru nafas kegelisahan rakyat,” kata Advokat Ropaun Rambe, M.Ad. Hal itu disampaikan Zul Rambe S.H., M.H. kepada KoranPublikasi hari ini, 3/9/2024
Langkah dan Gerakan P-PK tersebut, lanjut Ropuan Rambe, mendapat dukungan penuh dari Perkumpulan Advokat Indonesia. (PERADIN), sebagai organisasi advokat yang sejak 60 tahun yang lalu terus bergerak berjuang untuk keadilan.
“Hal ini menjadi bukti arah Politik Hukum gerakan P-PK dalam pemenuhan keadilan melalui budaya hukum kepada seluruh masyarakat,” tuturnya.
Dijelaskan Ropuan Rambe, implementasi Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Tahun 2025 dilaksanakan PERADIN dengan Lembaga Konsentrasinya (POSBAKUMADIN, BANKUM GERADIN, BANKUM PAWIN) dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di setiap desa dan kelurahan (Deskel) yang nantinya akan menjadi Pelopor Pejuang Keadilan.
Kepada para peserta Pendidikan dan Pelatihan Paralegal diberikan gelar non akademik dengan sebutan “Certificate Paralegal Legal Aid”, disingkat CPLA yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) R.I.
Adapun Pendidikan dan Latihan Paralegal menitikberatkan pada kebudayaan hukum dan humaniora, mengimplementasikan “Legal Anthropology for Nusantara Tribes“ dengan Pendekatan Budaya Ketaatan Hukum berbasis kearifan Nusantara pada tiap-tiap pedesaan dan kelurahan.
Ropuan Rambe menambahkan, Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat direncanakan akan digelar hingga 5 tahun kedepan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah Deskel di Indonesia mencapai 84.000. Dari setiap Deskel ini ditargetkan akan ada 10 orang paralegal dan 5 orang interaktif, sehingga setiap tahun akan terbentuk 4.200.000 paralegal untuk setiap tahunnya.
“Jika berjalan efektif, maka dalam lima tahun akan ada 21.000.000 paralegal yang kita didik. Jumlah ini setara dengan jumlah kekuatan Politik Hukum demikian sudah mendapatkan Satu Fraksi di Gedung Senayan. Demikian matematika Politik Hukum yang akan dibangun dengan pendekatan Budaya Hukum P-PK,” tugasnya.
Sudin Hasibuan