Jakarta, PUBLIKASI— 10 Oktober lalu, Mahkamah Agung telah mengadakan Rapat Besar Badan (Rapim) yang menghasilkan dua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA). SK KMA pertama adalah Nomor 212/KMASK.KB1.1/2024 mengenai tata tertib pemilihan, dan SK KMA kedua adalah Nomor 213/KMASK.KB1.110R/2024 tentang Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung.
“Kedua SK ini sudah diundangkan dan akan digunakan sebagai dasar hukum dalam pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2024 di lantai 14 Mahkamah Agung,” kata Prof. Dr. H. Sunarto, SH., MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung dalam TEMU JURNALIS bertajuk “Bersama dengan Ketua Mahkamah Agung” di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Menurut Sunarto, Perubahan penting pada tata tertib pemilihan mencakup pengaturan korum yang kini ditetapkan sebelum tata cara pemilihan dimulai. Selain itu, tata tertib baru ini juga mencantumkan ketentuan apabila hanya ada satu Hakim Agung yang bersedia mencalonkan diri.
Dalam situasi ini, pimpinan sidang akan memberikan satu kali kesempatan kepada panitia untuk mengedarkan formulir kesediaan. Jika tetap hanya satu orang yang bersedia, maka calon tunggal tersebut akan ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung secara aklamasi.
“Proses pemilihan akan diawali dengan setiap Hakim Agung mendeklarasikan kesediaan atau ketidaksediaannya sebagai calon Ketua Mahkamah Agung melalui formulir khusus. Hakim Agung yang bersedia akan dicatat, dan daftar nama akan dipajang di papan atau layar monitor. Setelah itu, pimpinan sidang akan mengonfirmasi kesediaan mereka sebelum proses pemungutan suara dimulai,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Suharto Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial juga mengumumkan bahwa Dr. Yanto telah ditunjuk sebagai juru bicara Mahkamah Agung untuk mengelola komunikasi terkait pemilihan ini. Dengan segala persiapan yang sudah dilakukan, diharapkan pemilihan Ketua Mahkamah Agung kali ini dapat berjalan lancar dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Andi Roesman Rola)