Polisi Tangkap 5 Orang di Makassar Terkait Penjualan Anak Perempuan 15 Tahun

Makassar, PUBLIKASI ‐ Polisi berhasil tangkap 5 orang tersangka kasus penyekapan dan menjual anak perempuan secara online berusia 15 tahun kepada para laki-laki di Makasar, Sulawesi Selatan.

“Pelaku ada lima orang, masing-masing empat pria inisial, MV (16), RRM (22), AP (18) dan SK (18) status pelajar. Dan perempuan F (25). Korban inisial RNP (15) status pelajar. Mereka sudah kami amankan,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Sabtu (28/5).

Dharma menjelaskan RNP pergi meninggalkan rumah pada 22 Mei 2022. RNP dijemput seorang teman berinisial CC dan dibawa ke kos-kosan di Jalan Landak, Kota Makassar.

“Setelah dijemput kemudian dibawa ke sebuah kos selama lima hari untuk dijual ke laki-laki,” ujarnya.

Keluarga RNP yang tidak mendapatkan kabar dari anaknya lantas melapor ke polisi. Pelaku ditangkap pada Jumat (27/5) sekitar pukul 21.30 WITA.

“Keterangan pelaku inisial MV bahwa dirinya berperan sebagai muncikari untuk menjual korban,” tuturnya.

Dharma mengatakan Polda Sulsel pun berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk menyerahkan penanganan kasus ini. Ia menyatakan pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. *Arya

Leave a Comment!