Jakarta, PUBLIKASI – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatkan, saat ini jumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang ada di Indonesia ada 101 entitas.
“Sampai dengan saat ini OJK melakukan pengawasan terhadap 101 penyelenggara P2P lending yang berizin di OJK,” kata dia dalam keterangan resmi, Minggu (10/3/2024).
Terkait penambahan jumlah penyelenggara P2P lending, OJK tengah melakukan moratorium pemberian izin usaha. Dengan begitu, tidak terdapat penambahan penyelenggara P2P lending yang diawasi oleh OJK. Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.
Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK. Semula, rencana pencabutan moratorium izin fintech lending ini akan dilakukan pada kuartal III-2023.
Adapun fintech lending alias pinjol yang diawasi OJK hingga saat ini? Berdasarkan data terbaru OJK per 9 Oktober 2023 saat ini terdapat 101 fintech yang mengantongi izin dari OJK. Berikut ini adalah daftar lengkap 101 pinjol legal yang diawasi oleh OJK. Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Toko Modal, Modalku, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, Akseleran, Ammana, PinjamanGO, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Julo, Pinjam winwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal.
Selanjutnya : Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Dana merdeka, EasyCash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, KlikUMKM, Gampang , Cicil, Lumbungdana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ , Klik Kami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, Uku, Kredit, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.id, TaniFund, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, Iki Modal, Ivoji Indofund.id, iGrow, UTF-8, Danai.id, Dumi, Lahan Sikam, Gazwa.id
KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Jembatan Emas, Edufund, Gandeng Tangan, Papitupi Syariah, BantuSaku, Danabijak, AdaModal, Samakita, KawanCicil, Crowde, KlikCair, Ethis, Samir, Uatas, Asetku, Findaya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan regulator yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol atau fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). *RA