Jakarta, PUBLIKASI – Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri setuju masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali pemilihan. Kebijakan tersebut diimplementasikan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Kebijakan tersebut diputuskan melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Desa. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut dan Mendagri Tito Karnavian turut hadir sebagai perwakilan pemerintah.
Dengan masa jabatan 8 tahun dan dapat dipilih hingga dua periode, berapa besaran gaji dan tunjangan yang didapatkan kepala desa?
Besaran gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 81 ayat 2(a) tertulis besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Untuk perangkat desa lainnya, besaran gaji yang diterima paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Penghasilan tetap yang diterima kepala desa hingga perangkat desa ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Tunjangan Kepala Desa
Adapun tunjangan yang diterima oleh kepala desa, yakni tanah pengelolaan desa. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.
Untuk mengelola dana desa ini berasal dari dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa. Di mana dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.
Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 69 triliun kepada 75.259 penerima desa.
Dalam aturan tersebut, dana yang diberikan setiap desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk desa. Dana yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan paling rendah Rp 100 juta dan paling tinggi dapat mencapai Rp 1 miliar.
Dimisalkan dana yang diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka, alokasi anggaran 70% untuk belanja desa sebesar Rp 560 juta. Kemudian sisanya 30%, yakni sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. * RA