Jakarta, PUBLIKASI – Warga Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan menyoal bangunan Alfamart di Jalan Kebagusan Raya RT. 07/RW. 06, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan desa tersebut. Pasalnya bangunan yang berdiri megah tersebut dididuga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Maka itu, warga setempat meminta agar bangunan yang dalam waktu dekat akan dioperasikan ini untuk dibongkar.
Pasalnya keberadaan bangunan Alfamart tersebut selain tidak memiliki IMB juga dibangun diatas Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Keberadaannya dianggap meresahkan masyarakat Dan kedepan dikhawatirkan akan terus bermunculan pengusaha nakal di daerah ini.
Ahmad Hasibuan, Humas LSM MITRA PATRIA INDONESIA Jakarta mengaku kaget saat bangunan Alfamart di Jalan Kebagusan Raya RT. 07/RW. 06 telah berdiri padahal belum mengantongi IMB.
“Saya sudah laporkan langsung kepada, Kirno selaku Pengawas CKTRP Kecamatan Pasar Minggu. Dan ternyata bangunan Alfamart ini belum mengantongi IMB, ini kan aneh, belum ada izin tapi bangunan sudah berdiri,” ujar Ahmad Hasibuan, kepada koranpublikasi.com, Jumat (27/5/ 2022).
Dia mengungkapkan, sejak awal warga Kelurahan Kebagusan menolak keberadaan Alfamart tersebut. Tapi, anehnya pembangunan tetap dilanjutkan.
“Padahal warga setempat sudah pernah melaporkan penolakannya,” ungkapnya.
Dia meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamadya Jakarta Selatan, selaku penegak peraturan daerah (Perda) bertindak. Ia juga akan membawa persoalan ini ke Sekdaprov DKI Jakarta Marullah Matali, supaya disikapi.
“Alfamart ini kan sudah jelas melanggar Perda, tidak mengantongi IMB tapi bangunan sudah berdiri. Dan jika tidak ada ketegasan dari Satpol PP pengusaha-pengusaha nakal akan terus bermunculan di Jakarta Selatan,” ungkap Ahmad Hasibuan.
Ia menjelaskan, Pemilik Bangunan sudah melanggar aturan yang telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub Nomor 128/2012 tentang Sanksi bagi Pelanggar IMB.
Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2,”ujar Ahmad Hasibuan.
“Undang-undang Gedung dan Bangunan pasal 46 yang berbunyi ‘sanksi Pidana’, bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB dapat dipenjara 5 tahun dan sanksi administrasi 10% dari nilai bangunan,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan, Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, Mulya Lubis belum dapat dikonfirmasi.
“Bapak sedang cuti. Mungkin hari Senin besok, baru mulai masuk kerja,” kata Murti staf Administrasi CKTRP Kecamatan Pasar Minggu, Jumat (27/5/2022). (Ahmad S)