BPN Jakarta Timur Abaikan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Jakarta, PUBLIKASI – Meski Menteri Agraria dan ATR/BPN, Sofyan Djalil menyatakan, pihaknya gencar melakukan pemberantasan mafia tanah yang menggurita di jajarannya. Namun pratik mafia tanah belum bisa lepas dari oknum-oknum tertentu.

Buktinya, perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap masih berani diabaikan pihak BPN. Kasus ini terjadi di BPN Jakarta Timur terkait masalah tanah dengan SHM Nomor 60/Rawateratai atas nama Budi Suyono seluas 9.130 M2.

SHM milik Budi Suyono dimatikan pihak BPN Jakarta Timur berdasarkan selembar surat pernyataan hilang orang lain. Permainan kotor ini terungkap dari surat BPN Jakarta Timur (Jaktim) Nomor 270/8.31.75/II/2018 pada 5 Februari 2018 menyatakan, SHM Nomor 60/Rawaterate telah dimatikan dengan surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto.

Budi Suyono melalui kuasa hukumnya Hasan Basri mengajukan gugatan ke pengadilan. Hasilnya sampai proses hukum tingkat PK (peninjauan kembali) semuanya dimenangkan Budi Suyono.  Putusan memerintahkan BPN Jakarta Timur untuk menghidupkan kembali SHM Nomor 60/Rawateratai yang dimatikan BPN secara tidak sah.

Namun perintah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sampai saat ini kata kuasa hukum Budi, Hasan Basri tetap diabaikan pihak BPN Jakarta Timur. “Putusan pengadilan terkesan  tidak dianggap oleh BPN. Padahal  SHM Nomor 60/Rawateratai milik klien kami dimatikan hanya dengan selembar surat pernyataan hilang orang lain,” kata Hasan Basri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman ketika dikonfirmasi hanya mengatakan, masalah ini katanya sudah dilaporkan ke Kanwil BPN Jakarta. “Kami sudah laporkan ke Kanwil,” kata Sudarman singkat lewat pesan WA.

Setelah SHM milik Budi Suyono dimatikan yang diduga melibatkan mafia tanah,  BPN Jakarta Timur kemudian menerbitkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai penganti SHM Nomor 60/Rawaterate atas tanah yang terletak di Jalan Pegangsaan II Rawaterate Cakung Jakarta Timur.

Tanah seluas 9.130 meter persegi milik Budi Suyoto sesuai SHM Nomor 60/Rawaterate sengaja dipecah menjadi dua bagian untuk mengelabui pemilik aslinya. Kedua sertifikat dimaksud, yakni   SHGB No. 755  dengan luas tanah 4.740 meter persegi dan SHGB No. 747 dengan luas tanah 4.390 meter persegi.

Kedua sertifikat  yang sudah diperintahkan pengadilan untuk dimatikan dipegang oleh pihak PT. Citra Abadi Mandiri. Padahal selama hidupnya, Budi Suyono belum menjual tenah tersebut kepada siapa pun. Pihak berharap pihak BPN Jakarta Timur segera melaksanakan perintah pengadilan.

Inti putusan mulai dari PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengadilan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur untuk mencabut dan membatalkan SHGB 747/Rawaterate dan SHGB 755/Rawaterate yang dimiliki  pihak PT. Citra Abadi Mandiri.

Keempat putusan dimaksud, yakni putusan PTUN Jakarta Nomor 107/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 3 Oktober 2018. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Jakarta Nomor 314/B/2018/PT.TUN-JKT tertanggal 21Januari 2019.

Lalu putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) 284K/TUN/2019 tertanggal 10 Juli 20219. Terakhir putusan peninjauan kembali (PK) 171 PK/TUN/2020 tertanggal 26 November 2020 yang diajukan pihak BPN Jakarta Timur dan PT. Citra Abadi Mandiri tetap dimenangkap Budi Suyono selaku pemilik sah atas tanah tersebut.(Red)

Leave a Comment!