Padang Lawas, PUBLIKASI – penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Daerah Pemilihan Dua (Dapil II) Kabupaten Padang Lawas (Palas) dinilai tidak profesional serta diragukan Indepensinya dan malah diduga curang. mengingat ditemukannya perbedaan data hasil perolehan suara dengan yang dicatat pada C-1 Plano.
Demikian disampaikan beberapa calon legislatif (Caleg) yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Padang Lawas (Palas) dua kepada PUBLIKASI, Jumat 16 februari 2024.
Seperti kata Elfin Hamonangan Harahap, caleg partai PKB dari Dapil Palas dua bahwa ia menemukan kejanggalan perolehan suara di sejumlah TPS, dimana data perhitungan perolehan suara berbeda jumlah dengan yang tercatat pada formulir C-1 Plano.
Hasil perhitungan perolehan suara partai PKB atas nama Caleg, Elfin Hamonangan Harahap, menurut data perhitungan jumlah perolehan suara 21 tetapi yang dicatat pada C-1 Plano hanya 20. Dan itu ditemukan di TPS 6 Pasar Binanga kecamatan Barumun Tengah.
Hal ini menimbulkan kecurigaan, terhadap pihak penyelenggara yang dinilai tidak profesional. Bahkan sangat diragukan independensinya, malah diduga kecurangan ini seperti disengaja.
Selain Elpin, Caleg dari partai Golkar, Amran Pikal Siregar juga menyampaiakn, bahwa ia juga sudah menemukan beberapa kejanggalan yang berpotensi Kecurangan.
Bahkan ia saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti ketidak profesionalan pihak penyelenggara di tingkat TPS. Maka akan dilakukan pendalaman, jika benar ada dugaan kecurangan ataupun pidana pemilu akan ditempuh jalur hukum melalui sentra Gakumdu, katanya. Soleh