Jakarta, PUBLIKASI – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk mencabut dan menggantikan omnibus law UU Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan merespons masifnya penolakan masyarakat terhadap Undang-Undang yang baru disahkan itu.
“Sebaiknya Presiden mengeluarkan Perppu sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan ini agar rakyat dan masyarakat luas bisa hidup kembali dengan aman, tenang dan damai, apalagi negeri ini sekarang sedang dilanda Covid-19,” kata Anwar yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah, Kamis (8/11).
Anwar memahami bahwa UU Cipta Kerja dinilai lebih menguntungkan investor dan pengusaha serta sangat mengabaikan nasib buruh, karyawan, masyarakat dan lingkungan hidup. Hal inilah yang menjadi alasan para mahasiswa dan buruh turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi.
Bahkan, di sejumlah tempat, aksi demonstrasi berujung pada kerusuhan. Menurut Anwar, kondisi ini akan sangat merugikan negara jika terjadi berlarut-larut. Apalagi, saat ini angka pandemi Covid-19 masih terus meningkat.
“Dengan adanya demonstrasi-demonstrasi ini maka semua protokol kesehatan itu terlanggar sehingga tidak mustahil akan bisa melahirkan dan meledakkan kluster baru penyebaran Covid-19,” ujar Anwar.
“Dan bila itu yang terjadi maka masalah bangsa ini baik dari sisi sosial ekonomi dan politik tentu akan semakin berat ke depannya,” tuturnya.
Oleh karenanya, Anwar meminta pemerintah untuk mendengar tuntutan rakyat. Pemerintah, kata Anwar, seharusnya menjadikan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Karena seperti kita ketahui, negeri ini adalah milik kita bersama, oleh karena itu setiap pemimpin di negeri ini harus mau dan bisa mendengar dan memperhatikan suara rakyatnya,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Diberitakan, sejumlah elemen masyarakat menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan dan Gedung DPR, Kamis ini. Dalam aksi tersebut, buruh, mahasiswa dan elemen lain akan menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja.
“Secara narasi, kita sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR (judicial review) dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu,” kata Koordinator Media Aliansi BEM SI Andi Khiyarullah, Kamis (8/10).
Andi mengatakan, aksi unjuk rasa kali ini akan diikuti oleh 5.000 mahasiswa yang berasal dari 300 kampus. Para peserta aksi, juga tak hanya berasal dari kawasan Jabodetabek, tetapi daerah lainnya seperti Sumatera hingga Sulawesi. **