Jakarta (PUBLIKASI) – Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani, meminta pelaksanaan Pilkada serentak 2020 untuk dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat guna mencehah penyebaran korona.
“Setiap tahapan Pikada harus memperhatikan aspek protokol kesehatan dan diberikan pengawasan serta evaluasi terhadap kegiatan tersebut berlangsung. Pilihannya memang dua pilkada dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat atau dibatalkan,” kata Laura, Senin (21/9).
Ia mengingatkan, bahwa benda apa pun dengan beraktivitas di luar akan timbul risiko kontaminasi dengan virus sars-cov-2 penyebab Covid-19.
“Bagaimana kemudian individu tersebut bisa menjaga agar setiap aktivitas tetap mengedepankan kebersihan,” terangnya.
Laura meminta masyarakat untuk selalu berusaha menjaga jarak aman dalam kegiatan di luar rumah dan menghindari kerumunan.
“Jika mengkombinasikan seluruh protokol kesehatan maka antisipasi penyebaran jauh lebih bermakna dan memberikan dampak yang signifikan,” tandasnya.
Menurut Aturan Bisa Ditunda
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan bahwa terdapat aturan yang memungkinkan penyelenggaraan Pilkada 2020 kembali ditunda. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“Jadi memang betul ya kalau kita lihat Perppu 2/2020 yang kemudian diundangkan jadi UU 6/2020 kan di sana diatur kemungkinan seperti itu (penundaan Pilkada),” kata Raka, Senin (21/9).
Meski demikian, kata Raka, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, keputusan penundaan Pilkada tak bisa diputuskan secara sepihak oleh KPU. Langkah tersebut harus diambil melalui kesepakatan KPU bersama pemerintah dan DPR.
Namun menurut Raka, sejauh ini belum ada rencana KPU, pemerintah, ataupun DPR untuk menunda Pilkada. Raka mengaku, para pemangku kepentingan terus berkoordinasi untuk merancang aturan agar Pilkada efektif mencegah terjadinya penularan virus corona.
“Ketika belum ada keputusan misalnya tentang penundaan kembali tentu tidak ada pilihan lain bagi KPU selain menjalankan tahapan. Apalagi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 (tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada) itu kan masih berlaku,” kata Raka.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di tengah pandemi Covid-19. Pilkada digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Selama pertengahan Maret hingga Juni 2020, tahapan Pilkada sempat ditunda akibat pandemi virus korona. Terhitung 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020. **