Jakarta, PUBLIKASI – Komunitas Rakyat Jelata (KRJ) menggelar aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Senin (19/4/2021)
Aksi damai tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi mereka, terkait tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, tertanggal 18 Februari 2021 yang juga belum dieksekusi.
Para pengunjuk rasa diterima Marlan, perwakilan dari Kejagung, Bidang Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
“Nanti kita tindak lanjuti ke pimpinan dan kita segera membuat laporannya. Untuk rekan-rekan terima kasih sudah menyampaikan aspirasinya terhadap pelaksanaan Putusan Nomor: 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap tanggal 18 Februari 2021 yang belum di eksekusi,” tutur Marlan kepada KRJ.
Sementara itu, Putra Timur, perwakilan KRJ menuturkan, pihaknya menginginkan agar instansi yang bersangkutan sesegera mungkin mengeksekusi surat yang sudah dikeluarkan Pengadilan Negeri tersebut.
“Beberapa bulan lalu terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang Polwan meninggal ditempat. Dan seketika itu pula berlangsung proses hukum, Pengadilan Negeri Jayapura pun sudah mengeluarkan Surat, tetapi sampai hari ini belum belum terlihat adanya tindak lanjut yang lebih serius” ujar Putra saat ditemui wartawan di Jakarta.
Tuntutan KRJ, lanjutnya, hanya satu, yaitu segera eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang sudah diputus pada tanggal 18 Februari 2021, sehingga Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan wajib membuat surat perintah untuk segera eksekusi.
“Dari dialog kami dengan perwakilan Kejaksaan Agung, pihaknya berjanji akan memenuhi tuntutan kami,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dalam Pasal 48 yang menginginkan:
(1). Pelaksanaan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkaranya.
(2). Surat Perintah tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya putusan tersebut.
“Pasal 48 sampai sekarang tidak dijalankan. Itu kan pasal peraturan Jaksa Agung, artinya produk hukum mereka sendiri tidak ditaati oleh mereka sendiri, kan jadi bingung. Ini yang kami istilahkan dengan kecelakaan hukum maut. Agar segera untuk di eksekusi. Mudah kok prosesnya tinggal kontak atau telepon Kejari Jayapura beres kan,” tegas Putra. (Yati)