Ini Penjelasan Polri Soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Jakarta, PUBLIKASI – Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan berjalan sesuai prosedur dan transparan. Mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (8/10/2021), menuturkan kronologi penanganan perkara itu. Setelah menerima laporan, polisi mulai menindaklanjuti laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Polisi memeriksa ketiga anak tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Irjen Argo

Sementara dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur,.tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan tiga anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menyita perhatian publik.

Peristiwa yang diduga terjadi pada 2019 itu sempat ditangani oleh Polres Luwu Timur, sebelum akhirnya dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

Belakangan, kasus itu kembali mencuat setelah cerita ibu korban diunggah Project Multatuli menyebar di berbagai akun media sosial. *AKS

Leave a Comment!