Jakarta, PUBLIKASI– Irjen Istiono Kepala Korps Lalu Lintas Republik Indonesia menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang dengan sengaja meloloskan warga yang ingin mudik pada periode Lebaran tahun 2021. “Kalau (anggota) bandel, pasti ada sanksi, apalagi waktu operasi, saya pastikan sanksi dua kali lipat hukumannya,” kata Istiono saat ditemui wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
“Hukumannya kalau (biasanya) dikurung 21 hari, itu akan ditambah 21 hari lagi. Saat operasi, anggota tidak ada yang melakukan pelanggaran, semua harus sesuai SOP,” imbuhnya.
Untuk mencegah adanya warga yang mudik pada tahun ini, sebanyak 333 pos penyekatan juga telah dibangun polisi.
Istiono menyatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah jalan tikus yang sering digunakan pemudik.
“Sudah ada 333 titik, saya jamin tidak bisa lolos, jalan tikus yang lebih kecil daripada tikus akan kami adang,” ungkap Istiono.
Bagi warga yang kedapatan melanggar, polisi akan meminta warga segera memutar balik kendaraannya.
Sementara itu, tindakan lebih tegas akan dilakukan kepada jasa travel gelap.
“Untuk travel gelap jangan main-main, kalau perlu saya tahan, saya keluarkan lagi setelah
Lebaran,” tegas Istiono.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita Irawati, juru bicara Kemenhub, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 8 April 2021.
“Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata dia.*Red