Jakarta (PUBLIKASI) – Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan mengingat adanya pelanggaran protokol kesehatan saat masa pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 pada 4-6 September lalu.
“Ada pendaftaran paslon, banyak di media juga beredar, diikuti oleh konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan,” ujar Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Alasan lainnya yakni pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewaspadai potensi munculnya klaster penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan pilkada.
“Tentunya sesuai dengan arahan Bapak Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai 3 klaster corona yaitu, kantor, keluarga, dan pentahapan pilkada,” ucapnya.
Dalam maklumat tersebut, Kapolri meminta agar keselamatan jiwa tetap diutamakan dalam Pilkada 2020 dengan mematuhi kebijakan, peraturan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Kemudian, penyelenggara, peserta, pemilih, dan pihak yang terkait lainnya dalam tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Lalu, Kapolri meminta agar pengerahan massa dalam setiap tahapan pilkada tidak melebihi batas jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara. Kapolri juga meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait lainnya agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan atau konvoi setelah setiap kegiatan tahapan pilkada selesai dilaksanakan.
Dalam maklumat itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat. Selanjutnya, aparat kepolisian akan mensosialisasikan maklumat tersebut kepada publik. **