Sibuhuan, PUBLIKASI – Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin Harahap menghimbau warga diwilayah hukumnya agar jangan bakar hutan dan lahan (Karhutla) apalagi saat ini sudah memasuki musim kemarau demikian disampaikannya kepada PUBLIKASI Sabtu 4 Juni 2022 di ruang kerjanya.
Di kesempatan itu AKP Miftah juga mengatakan, bahwa baru – baru ini telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah tiga desa di Kabupaten Padang Lawas ( Palas), yakni Desa Gunung Manobot, Kecamatan Lubuk, Barumun, Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, dan Desa Simanuldang, Kecamatan Ulu Barumun,
Pada hal sudah jelas tertuang dalam undang undang no 41 1999 tentang kehutanan bahwa setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, bisa terancam pidana 15 tahun, denda paling banyak 15 miliar rupiah. Papar Miftah.
“Sekali lagi kepada masyarakat luas, mari sama – sama mengantisipasi kejadian karhutla yang dapat merusak keseimbangan alam lingkungan, untuk masa depan generasi bangsa anak cucu kita semua kedepan”.tambah Kapolsek.
Terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tepatnya pada hari Kamis (2/6) kemarin, di tiga desa tersebut, dikatakan Kapolsek, saat ini kondisi apinya telah padam.
Saat kegiatan pemadaman api karhutla itu, pihaknya bekerjasama dengan pihak TNI AD dari Makoramil 08 Barumun, petugas Manggala Agni, BPBD Palas, BLHD Palas dan masyarakat sekitar
Data semantara, akibat kebakaran yang belum diketahui pasti penyebabnya itu, sambung Kapolsek, setidaknya sekitar seluas 20 hektar kurang lebih lokasi hutan dan perkebunan karet, serta perkebunan kelapa sawit masyarakat hangus terbakar. Soleh