Jakarta, PUBLIKASI – Mafia tanah itu nyata. Cengkaraman mafia tanah di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai cukup kuat. Terbukti, putusan dan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) diabaikan begitu saja oleh pihak BPN Jakarta Timur.
Salah satunya adalah kasus yang berawal ketika Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Budi Suyono dimatikan pihak BPN Jakarta Timur secara sewenang-wenang berdasarkan surat laporan hilang orang lain. Hal ini terungkap dalam surat BPN Jakarta Timur Nomor 270/8.31.75/II/2018 pada 5 Februari 2018 menyatakan, SHM Nomor 60/Rawaterate atas nama Budi Suyono dengan luas tanah 9.130 M2 telah dimatikan dengan surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto.
Fenomena kasus ini ‘jelas dan seharusnya Menteri Agraria dan ATR/BPN, Sofyan Djalil diminta turun tangan menindak anak buahnya yang mengabaikan putusan dan perintah pengadilan yang sudah inkrah.
Dalam hal ini, Ahli waris sudah kirim surat ke BPN Jakarta Timur terkait petusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dimenangkan Budi Suyono. “Surat kami tidak ditanggapi pihak BPN Jakarta Timur. Kami minta Pak Menteri turun tangan dan menindak tegas anak buah yang berani mempermainkan hukum,” tegas Hasan Basri.
Diduga berat’ untuk menghilangkan jejak, pihak BPN Jakarta Timur kemudian menerbitkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai penganti SHM Nomor 60/Rawaterate milik Budi Suyono atas tanah yang terletak di Jalan Pegangsaan II Rawaterate Cakung Jakarta Timur.
Kedua sertifikat dimaksud, yakni SHGB No. 755 dengan luas tanah 4.740 meter persegi dan SHGB No. 747 dengan luas tanah 4.390 meter persegi yang kini dipegang PT CAM. Pihak ahli waris Budi Suyono kemudian membawa masalah itu ke pengadilan.
Kedua sertifikat yang akhirnya dipersengketakan di pengadilan oleh pihak BPN Jakarta Timur diserahkan kepada PT. CAM. Pihak ahli waris almarhum Budi Suyono melalui kuasa hukumnya H. Hasan Basri, SH MH menduga tanah SHM 60/Rawaterate sudah diratakan ke dalam bagian tanah milik PT. CAM.
Dalam proses persidangan yang cukup panjang akhirnya pihak ahli waris Budi Suyono memenangkan empat putusan gugatan atas tanah milik mereka yang dirampas pihak lain. Inti putusan mulai dari PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengadilan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur untuk mencabut dan membatalkan SHGB 747/Rawaterate dan SHGB 755/Rawaterate yang dimiliki pihak PT. CAM.
Keempat putusan dimaksud, yakni putusan PTUN Jakarta Nomor 107/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 3 Oktober 2018. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Jakarta Nomor 314/B/2018/PT.TUN-JKT tertanggal 21Januari 2019. Lalu putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) 284K/TUN/2019 tertanggal 10 Juli 20219. Terakhir putusan peninjauan kembali (PK) 171 PK/TUN/2020 tertanggal 26 November 2020 yang diajukan pihak BPN Jakarta Timur dan PT. CAM tetap dimenangkan Budi Suyono selaku pemilik sah atas tanah tersebut.
Namun dilalah’nya, sampai sekarang Kepala Kantor Pertanahan Nesional Jakarta Timur belum juga menjalankan perintah pengadilan untuk mencabut dan membatalkan kedua SHGB yang ada di tangan PT. CAM dan menghidupkan kembali SHM Nomor 60/Rawateratai atas nama Budi Suyono.
Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman dalam lansiran’ hanya memberikan jawaban singkat. “Sudah kami laporkan ke Kanwil,” ujar Sudarman singkat.
Menteri Sofyan Djalil mengakui banyak oknum anak buahnya terlibat dalam jaringan mafia tanah. Sesungguhnya ini adalah merupakan tantangan sekaligus pembuktian keberpihakan Sofyan Djalil atas niat baiknya untuk kemasalahatan tanah rakyat yang harus dijawab.
Hasan Basri, SH mengatakan bahwa Menteri Agraria dan ATR/BPN, Sofyan Djalil juga seharusnya turun tangan menindak anak buahnya yang mengabaikan putusan dan perintah pengadilan yang sudah inkrah.
“Kami minta Pak Menteri Sofyan Djalil segera turun tangan. Hukum harus ditegakkan, jangan sampai kalah dengan mafia tanah,” tegas Hasan Basri, SH selaku kuasa hukum ahli waris Budi Suyono kepada Media Online, Jumat (8/10/2021). (Red)