Bandung, PUBLIKASI – Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus prostitusi artis TA. Ketiganya memiliki peran sebagai agen hingga muncikari.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni RJ, AH dan MR. RJ dan AH sebagai agen yang mengiklankan TA via online atau salah satu website. Sedangkan MR berperan muncikari.
“Inisial AH ditangkap di Medan, sedangkan RJ di Jakarta. Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita berprofesi sebagai artis, selebgram kemudian model. Mereka lah yang mengiklankan. Kita kembangkan, kemudian amankan satu lagi yang kita katakan sebagai muncikari. Nah muncikari ini berinisial MR alias Alona,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12).
Erdi menuturkan muncikari Alona sendiri memiliki jaringan yang luas dengan muncikari lain. Bahkan, Alona memiliki jaringan muncikari di seluruh Indonesia.
“Dari pengembangan penyelidikan yang bersangkutan punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia. Jadi yang bersangkutan mempunyai muncikari yang jaringannya seluruh Indonesia,” tutur Erdi.
Erdi menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol Reonald Simanjuntak. Polisi kemudian mencokok dua orang pengiklan tersebut.
“Penyidik melakukan Siber patroli. Nah ditemukan adanya satu praktik prostitusi online. Dari situ penyidik melakukan pendalaman dan kemudian berhasil menangkap dua orang. Ini adalah rangkaian dari beberapa waktu penyelidikan yang dilakukan penyidik,” ujar Erdi.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap seorang model majalah dewasa berinisial TA. Dia diduga terlibat kasus prostitusi.
TA ditangkap di dalam sebuah hotel di kawasan Bandung pada Kamis (17/12) kemarin. Saat ditangkap, TA tengah berada di dalam kamar bersama pria hidung belang. (Red)
Kasus Prostitusi Artis TA, 3 Muncikari Jadi Tersangka
December 18, 2020
