Jakarta, PUBLIKASI — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, secara resmi menyerahkan Sertifikat Pengesahan (Certificate of Approval) Penyelenggaraan Program Diklat Kepelabuhanan dan Program Diklat Sumber Daya Manusia Pemanduan Kapal kepada PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia (PMLI). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Kepelabuhanan, Masyhud, kepada Direktur Utama PT PMLI, Sumarno, dalam acara yang berlangsung di Ruang Sriwijaya, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Selasa (24/12).
Direktur Kepelabuhanan, Masyhud, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang kepelabuhanan dan pemanduan kapal.
“Hari ini kita telah melakukan prosesi serah terima Sertifikat Pengesahan (Certificate of Approval/COA) kepada PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia (PMLI), yang merupakan entitas lembaga diklat non-Kemenhub pertama yang mendapatkan sertifikat pengesahan (COA) dari Ditjen Perhubungan Laut,” ujar Masyhud.
Sertifikat ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 415 Tahun 2024 dan KP-DJPL 574 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, lembaga diklat di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan maupun lembaga diklat non-Kemenhub yang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan dapat memperoleh Sertifikat Pengesahan (COA) sebagai penyelenggara program diklat dari Ditjen Perhubungan Laut.
“Keputusan ini adalah langkah strategis dalam penyempurnaan holistik penyelenggaraan diklat dan sertifikasi di bidang kepelabuhanan dan SDM pemanduan kapal. Harapannya, SDM di kedua bidang tersebut dapat berstandar internasional dan mampu bersaing secara global,” tambah Masyhud.
Ia juga menegaskan pentingnya peran lembaga diklat dalam mendukung keselamatan pelayaran melalui kualitas lulusan yang dihasilkan.
Sebanyak enam Sertifikat Pengesahan diberikan kepada PT PMLI dengan masa berlaku lima tahun. Namun, Masyhud menekankan bahwa validitas sertifikat ini tergantung pada pelaksanaan audit atau evaluasi tahunan secara periodik.
“Untuk mempertahankan COA, PT PMLI wajib menjaga konsistensi kinerja dan efektivitas penerapan standar diklat agar dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan Pengukuhan (Endorsement) Sertifikat Pengesahan,” jelasnya.
Keberhasilan PT PMLI dalam memperoleh sertifikat ini melalui rangkaian proses panjang, termasuk verifikasi administratif, visitasi fisik, pembobotan, hingga penilaian terhadap delapan komponen standar diklat. Proses tersebut dilakukan oleh tim verifikator gabungan dari Ditjen Perhubungan Laut dan BPSDM Perhubungan dengan mengedepankan integritas, independensi, akuntabilitas, dan transparansi melalui layanan online SIPANDU.
Di akhir sambutannya, Masyhud mengingatkan PT PMLI untuk terus berkoordinasi dengan tim verifikator guna memenuhi catatan temuan atau kekurangan yang teridentifikasi selama evaluasi tahunan.
“Setiap temuan atau kekurangan pada saat evaluasi tahunan akan menjadi objek evaluasi krusial yang dapat memengaruhi keberlanjutan sertifikat pengesahan (COA) yang telah diterbitkan,” tutupnya. (Andi RR)