Ramallah, PUBLIKASI — Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengecam keras atas praktik keji Israel yang melakukan penahanan administratif sebagai alat represi terhadap warga Palestina. Praktik tersebut telah dilakukan Israel selama setengah abad terakhir.
“Kurang lebih setengah abad, Israel secara tidak sah memenjarakan hampir 60 puluh ribu pria dan wanita Palestina di bawah penahanan administratif, memasukkan mereka ke penjara tanpa tuduhan atau pengadilan untuk jangka waktu yang berbeda-beda,” kata Kemenlu Palestina dalam sebuah pernyataan, dilansir Wafa, Kamis (2/9).
Seperti kasus yang menimpa Anhar Al-Deek, yang telah dipenjara secara ilegal selama lima bulan. Ini adalah pengingat yang jelas akan kebrutalan dan tidak manusiawi dari praktik ilegal Israel tersebut.
“Setelah memasuki bulan terakhir kehamilannya di dalam penjara Israel, Anhar dapat dipaksa untuk melahirkan anaknya di dalam penjara dan tanpa perawatan kesehatan yang memadai. Ini kejam dan tidak dapat diterima,” kata pernyataan tersebut.
Ia juga mengecam kekuatan pendudukan Israel yang terus melakukan pelanggaran hukum internasional dan hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut, termasuk hak mereka atas kebebasan, keadilan, dan penentuan nasib sendiri.
Itu disebabkan karena kegagalan total masyarakat internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas pelanggarannya yang mengerikan. Kegagalan kolektif internasional ini telah memungkinkan Israel, di antara kejahatan lainnya, menghancurkan kehidupan dan hak-hak puluhan ribu warga Palestina yang menjadi korban dan dianiaya melalui penahanan administratif. Sudin Hasibuan/Ristia