KPK Pantau Langsung Samsat DKI Untuk Mencegah Korupsi

Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan langsung untuk mencegah tindak pidana korupsi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi DKI Jakarta.

KPK mendorong agar Elektronik Registrasi Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor yang dikelola Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan aplikasi pajak online Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta diintegrasi.

“Dari 8 area intervensi yang kami dorong dalam program pencegahan pemda, yang kita lakukan hari ini terkait optimalisasi pajak daerah,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, dalam keterangan tertulis.

“Untuk itu, kami ingin mempelajari apa yang menjadi kewenangan dari Bapenda dan Ditlantas Polda serta inovasi yang telah dibuat,”  sambungnya.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan pihaknya selalu bersinergi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak.

Kemudian untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, lanjut Lusi, Bapenda melayani pembayaran PKB dan BBNKB secara online melalui Bank yang telah bekerja sama dengan Bapenda untuk pembayaran pajak daerah

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan alasan Polri terlibat dalam pembayaran pajak.

Ia menjelaskan bahwa pajak senantiasa berkaitan dengan aspek keamanan dan kepastian hukum terkait kepemilikan kendaraan bermotor yang dapat digunakan sebagai alat kejahatan. Untuk itu Polri harus terlibat.

Sedangkan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) di Samsat, terang Sambodo, kepolisian telah melakukan sejumlah aksi pencegahan.

Mewakili Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menekankan pentingnya pemanfaatan data ‘satu untuk semua’.

“Kalau di luar negeri, database semua sudah terintegrasi walaupun kendaraan sudah berkali-kali berpindah tangan sehingga mempermudah penanganan perkara. Ini yang saya maksud, bagaimana database kendaraan di Indonesia dapat dimanfaatkan dan digunakan secara efektif dan efisien,” kata Oegroseno.

Pada akhir pertemuan, KPK merekomendasikan sejumlah hal, satu di antaranya terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan yang belum melunasi pajak.

Kemudian pembayaran pajak yang tidak hanya menggunakan media perbankan, melainkan juga menggunakan metode lain seperti e-commerce dan minimarket sehingga memudahkan masyarakat malakukan pembayaran.

“Ketiga, sosialisasi Samsat Digital Nasional (Signal) Polri kepada masyarakat secara intensif,” ucap Dwi.

“Dan keempat, selain hotline untuk sarana pengaduan masyarakat yang transparan, KPK merekomendasikan untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa terdapat penempatan provost agar masyarakat mau melapor jika terdapat permasalahan dalam pelayanan di Samsat,” lanjutnya. *Arya

Leave a Comment!