KPU Ikuti Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon

Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala daerah (cakada). KPU huja menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon). “Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, hari ini Jumat (23/8/2024) di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

Kata  Afifuddin,pihaknya juga  bakal memuat seluruh putusan MK dalam PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia Cakada. “Betul semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tadi berkaitan dengan kampanye di kampus ya yang dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” akunya.

Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon). “Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Afifuddin menjamin bahwa KPU bakal memuat seluruh putusan MK dalam PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia Cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tadi berkaitan dengan kampanye di kampus ya yang dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” terang Afifuddin.

“Jadi, semua hal yang berkaitan dengan keputusan MK yang katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.

Ia memastikan, KPU bakal melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum menerapkan PKPU yang baru. Ia menjamin bila PKPU turunan putusan MK akan berlaku saat pendaftaran paslon. “Nah, konsultasi ini akan menjawab semuanya. Dan insyaallah dengan situasi terakhir juga akan bisa kita pastikan pada tanggal 27-29 ini yang akan kita pakai,” harapnya. shsb

Leave a Comment!